PPN Dihapus, Penurunan Tiket Pesawat Secara Permanen Tidak Mustahil
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, saat memimpin kunjungan kerja reses di Surabaya, Jawa Timur. Foto: Estu/vel
PARLEMENTARIA, Surabaya - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa penurunan harga tiket pesawat secara permanen bukanlah hal yang mustahil. Namun, diperlukan kontribusi dari pemerintah, terutama kebijakan dari Kementerian Keuangan, untuk mewujudkan hal tersebut. Saat ini, penurunan harga tiket pesawat hanya berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Harapan masyarakat tentu agar penurunan harga tiket pesawat ini bersifat permanen. Salah satu langkah yang dapat mendukung itu adalah adanya relaksasi kebijakan dari Kementerian Keuangan. Selama ini, penurunan harga tiket hanya didukung oleh kebijakan dari Kementerian Perhubungan. Dari Kementerian Keuangan, kontribusi itu belum ada,” ujar Syaiful Huda dalam kunjungan kerja reses di Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/12/2024).
Penurunan harga tiket pesawat saat ini tercapai berkat tiga komponen kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu: (1) Penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang. (2) Penurunan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai. (3) Penurunan harga avtur oleh PT Pertamina (Persero).
Kebijakan ini berhasil menurunkan harga tiket pesawat hingga 10%. Namun, kontribusi dari Kementerian Keuangan dinilai sangat diperlukan untuk menciptakan dampak jangka panjang.
“Salah satu kebijakan dari Kementerian Keuangan yang dapat mendukung penurunan harga tiket secara permanen adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau setidaknya relaksasi berupa pengurangan indeks PPN,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Saat ini, harga tiket pesawat masih dikenakan PPN sebesar 11%, yang akan naik menjadi 12% pada Januari 2025. Jika PPN ini dihapuskan, harga tiket pesawat diperkirakan dapat turun hingga 15-20%.
“Jika kebijakan ini diterapkan, ada dua dampak besar. Pertama, kemungkinan penurunan harga tiket secara permanen menjadi nyata. Kedua, penurunannya akan lebih signifikan, hingga mencapai 20%,” tambah Syaiful Huda.
Selain sektor penerbangan, kebijakan penghapusan PPN juga diyakini akan berdampak positif pada sektor pariwisata dan mobilitas bisnis.
“Ini sangat penting, terutama di tengah kelesuan mobilitas wisatawan dan pebisnis yang sering mengeluhkan tingginya harga tiket. Penurunan tiket pesawat tidak hanya menguntungkan sektor penerbangan, tetapi juga mendongkrak sektor pariwisata dan bisnis,” katanya.
Syaiful Huda menegaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat secara permanen akan memberikan dampak besar bagi berbagai sektor. Oleh karena itu, kebijakan jangka panjang dari Kementerian Keuangan diperlukan untuk mewujudkan penurunan harga tiket pesawat secara berkelanjutan. (stu/aha)